Artikel
KEGIATAN MURENBANG DAN PENETAPAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA TAHUN ANGGARAN 2027 DI DESA SINDANGSARI KECAMATAN PASEH
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDesa) adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun anggaran yang direncanakan.
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).
Pada pelaksanaan Musrebang Desa Sindangsari diselenggarakan pada kamis, 09 Oktober 2025 ini dihadiri oleh Perwakilan Kecamatan, Kepala Desa Sindangsari Beserta Perangkat Desa, BPD Sindangsari, PKK Desa Sindangsari, LPMD, Ketua dan Anggota Bumdes, Puskesos , Bidan Desa, Karang Taruna, Musrenbang Desa Sindangsari kali ini juga melibatkan berbagai elemen dan unsur masyarakat yang terdiri dari , perwakilan lembaga Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda, Perwakilan Kelompok Tani, Kader Pemberdayaan Masyarakat, Seluruh Kepala Sekolah yang ada di Desa Sindangsari serta tokoh masyarakat dengan daftar hadir terlampir.
Tujuan dari dilaksanakannya Musrenbang Desa Sindangsari adalah perencanaan pembangunan desa yang partisipatif dari semua Komponen Masyarakat, Lembaga Kemasyarakatan dengan Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kecamatan. Serta tujuan utama dari dilaksanakannya Musrenbang Desa Sindangsari kali ini ialah
- Membahas dan menyepakati prioritas kegiatan pembangunan skala Desa Tahun 2027 dan Perubahan Tahun 2026.
- Daftar Prioritas kegiatan pembangunan Desa Tahun 2027 yang akan di usulkan melalui Musrenbang Kecamatan.
- Memilih dan menetapkan Delegasi Desa untuk menjadi perwakilan Desa dalam kegiatan musrenbang kecamatan.
Perencanaaan desa harus selaras dengan kebijakan pembangunan kabupaten dalam hal, Pendidikan dan Kesehatan, Pemukiman dan Lingkungan Hidup, Pariwisata Desa, Pertanian dan Perikanan, dan Kebencanaan.
Unduh Lampiran:
Lampiran Undangan Musrenbang Desa